laporan keuangan
PP Baru, Laporan Keuangan Perusahaan Kini Wajib Terintegrasi
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025
- visibility 125
- 0Komentar
Warta90.com-Jakarta- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan ini memperkuat standar pelaporan keuangan bagi perusahaan, terutama emiten, dengan target integrasi penuh mulai 2027. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor secara lebih […]


