Operasional Bandara IMIP Dikecam: “Negara Dalam Negara”
- account_circle imam subari
- calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
- visibility 102
- comment 0 komentar

Fasilitas penunjang transportasi udara berupa bandara di IMIP Morowali (Dok.PT IMIP)
Warta90.c0m,Jakarta – Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, beroperasi sebagai bandara swasta yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Namun, operasionalnya dinilai tidak melibatkan otoritas resmi negara secara penuh. Ini mendapat kritik keras dari DPR RI karena dianggap berpotensi mengganggu kedaulatan dan keamanan nasional.
Bandara ini dibangun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, bandara tersebut memiliki kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS, dengan status “Non-Kelas” dan kategori operasi “Khusus” untuk penerbangan domestik. Secara administrasi, pengawasan wilayahnya berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Kapasitas dan Infrastruktur
Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dan lebar 30 meter. Konstruksi aspal hotmix, serta daya dukung PCN 68/F/C/X/T.
Apron bandara juga berukuran 96 × 83 meter dengan daya dukung serupa. Area runway strip mencapai 2.010 × 300 meter, memberikan ruang keselamatan tambahan untuk manuver pesawat.
Pesawat kritikal yang dapat dilayani adalah Embraer ERJ-145ER. Dalam data Hubud, Airbus A-320 juga tercatat pernah beroperasi.
Sepanjang 2024, bandara ini merekam 534 pergerakan pesawat dengan jumlah penumpang sekitar 51.000 orang. Angka ini menunjukkan intensitas operasional cukup tinggi meski berstatus bandara khusus.
Isu Ketiadaan Otoritas Negara
Saat meninjau latihan TNI di Morowali, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa bandara IMIP tidak memiliki kehadiran aparat Bea Cukai maupun Imigrasi. Situasi ini menimbulkan keprihatinan DPR.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengecam keras keberadaan bandara yang berada di dalam kawasan industri IMIP tersebut. Ia menilai bahwa operasional tanpa akses dan pengawasan aparat negara merupakan bentuk kelalaian serius. Hal tersebut bisa mengancam integritas wilayah udara Indonesia.
Menurut Oleh, tidak ada satu pun aparat dari instansi negara, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat masuk ke area bandara. Kondisi seperti itu, tegasnya, bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan perbatasan.
“Tidak ada bandara yang boleh jalan sendiri tanpa keterlibatan negara. Jika hal semacam ini dibiarkan, itu sama saja ada negara dalam negara. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya, dikutip dari laman Fraksi PKB DPR RI.
Oleh meminta agar pemerintah—meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan aparat pertahanan—segera mengambil tindakan hukum dan langkah penertiban.
Ia memperingatkan bahwa bandara tanpa pengawasan resmi berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. Pergerakan orang tanpa kontrol, serta berbagai aktivitas ilegal yang tidak dapat dimonitor pemerintah.
- Penulis: imam subari



Saat ini belum ada komentar