Prabowo Pulihkan Nama Baik Eks Dirut ASDP, Ramai Jadi Sorotan
- account_circle imam subari
- calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
- visibility 108
- comment 0 komentar

Wakil Ketua DPR Sufni Dasco Ahmad mengumumkan pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo kepada eks Dirut PT ASDP (Foto : Sekretariat Negara)
Warta90.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memulihkan nama baik mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Presiden pada Selasa sore (25/11/2025). Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana. “Alhamdulillah, hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Berawal dari Aspirasi Publik
Proses rehabilitasi ini bukan muncul tiba-tiba. DPR menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang masuk. Komisi Hukum DPR kemudian diminta melakukan kajian mendalam terkait kasus yang menjerat Ira Puspadewi.
“Kami menerima banyak masukan dari publik, lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut,” jelas Dasco.
“Hasil kajian itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah,” tambahnya.
Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP—putusan yang sempat ramai menuai perhatian publik. Dua pejabat ASDP lain, yakni M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Kini, ketiganya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden.
Apa Itu Rehabilitasi?
Dalam sistem hukum Indonesia, rehabilitasi berada satu rumpun dengan grasi, amnesti, dan abolisi—semuanya merupakan kewenangan presiden. UUD 1945 Pasal 14 menegaskan bahwa:
-
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung.
-
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR.
KUHAP lebih jauh menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan atas kemampuan, kedudukan, serta martabatnya setelah mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau proses peradilan yang tidak sesuai hukum—baik karena kekeliruan orang maupun penerapan hukum yang salah.
Penjelasan Umum KUHAP juga menegaskan bahwa individu yang diperlakukan secara keliru berhak atas rehabilitasi dan ganti kerugian sejak tahap penyidikan. Aparat yang lalai atau sengaja melanggar asas hukum dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Pasca-amandemen UUD 1945, mekanisme pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi kini diawasi ketat melalui keharusan mempertimbangkan lembaga lain seperti MA atau DPR. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas kebijakan presiden dalam sistem ketatanegaraan.
- Penulis: imam subari



Saat ini belum ada komentar