Skandal Limbah Beracun Batam Membengkak! Bea Cukai Akui 316 Kontainer Masuk, Reekspor Masih Misterius
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
- visibility 55
- comment 0 komentar

Bea Cukai Batam dan Gakkum KLH memeriksa limba elektronik beracun di Pelabuhan Batu Ampar Batam (dok bea cukai batam)
Warta90.com, Batam – Kasus dugaan impor limbah elektronik beracun (B3) ke Kota Batam kembali mencuat. Jumlah kontainer yang semula dilaporkan hanya puluhan kini membengkak menjadi 316 unit, dan hingga kini belum ada kepastian soal proses reekspor ke negara asal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, membenarkan bahwa total limbah elektronik yang masuk ke wilayah Batam mencapai 316 kontainer dari tiga perusahaan berbeda.
“Sampai saat ini belum ada reekspor limbah. Jumlah terbaru memang 316 kontainer. Pengawasan tetap kami lakukan seperti pelayanan impor biasa, dan sepanjang dokumen pelengkap tidak ada, maka kontainer tersebut tidak kami layani proses impornya,” jelas Evi, pada Jumat (31/10/2025).
Tiga Perusahaan Dituding Terlibat

Berawal dari puluhan, Bea Cukai menemukan adanya 316 kontainer berisi limbah B3 elektronik (dok bea cukai batam)
Berdasarkan data resmi Bea Cukai Batam, ketiga perusahaan yang menjadi penerima limbah tersebut adalah:
1. PT Esun International Utama Indonesia: 39 kontainer sudah diperiksa, 90 kontainer belum menyampaikan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), total 129 kontainer.
2. PT Logam Internasional Jaya: 25 kontainer telah diperiksa, 139 kontainer belum PPFTZ, total 164 kontainer.
3. PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI): 10 kontainer diperiksa, 13 belum PPFTZ, total 23 kontainer.
Total keseluruhan: 316 kontainer limbah elektronik B3 yang masih tertahan di pelabuhan dan belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
Skandal yang Kian Menguak
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Komisi XII DPR RI menggelar rapat tertutup dengan manajemen PT Esun International Utama Indonesia di Hotel Marriott Harbour Bay, Batam, Rabu (29/10/2025).
Rapat tersebut membahas dugaan keterlibatan perusahaan dalam impor 73 kontainer limbah elektronik tanpa izin resmi, yang belakangan ternyata hanyalah sebagian kecil dari total 316 kontainer yang terdeteksi.
Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Rohid, mengatakan rapat dilakukan untuk memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggaran lingkungan.
“Komisi XII ingin memastikan kepatuhan PT Esun terhadap aturan lingkungan hidup serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbahnya,” tegas Rohid.
Temuan KLH: Limbah Mengandung Zat Berbahaya
Audit dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya menemukan 73 kontainer e-waste yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar pada 22–27 September 2025.
Isi kontainer berupa komponen elektronik bekas seperti printer circuit board (PCB), kabel, CPU, hingga hard disk, yang dikategorikan sebagai limbah B107d (elektronik) dan A108d (terkontaminasi B3).
Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan bahan berbahaya, sehingga seluruhnya wajib dikembalikan ke negara asal, Amerika Serikat, melalui mekanisme reekspor.
Namun, hingga akhir Oktober 2025, belum ada satu pun kontainer yang dikembalikan, bahkan belum ada penetapan tersangka terhadap tiga perusahaan terkait.
Ancaman Hukum Berat Mengintai
Padahal, impor limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran berat berdasarkan Pasal 102 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana dan denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dalam kasus ini.
Ia bahkan meninjau langsung fasilitas PT Esun di Batam, yang kini telah disegel, meski proses penyegelan lanjutan sempat tertunda.
“Kami tetap berkomitmen menegakkan aturan. Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas Hanif.
Desakan Publik: Tindak Tegas dan Transparan
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Banyak yang menilai pemerintah dan aparat terlalu lamban dalam menangani kasus besar ini, padahal dampak lingkungan dari limbah elektronik beracun bisa sangat fatal bagi ekosistem dan kesehatan warga.
Komisi XII DPR RI mendesak dilakukan audit independen serta pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas impor dan pengelolaan limbah elektronik di kawasan perdagangan bebas Batam.
“Kasus ini menjadi ujian besar bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Batam.
Batam Jadi Sorotan Nasional
Dengan statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone), Batam selama ini menjadi pintu masuk penting bagi arus barang internasional.
Namun, kasus limbah B3 ini memperlihatkan sisi gelap dari celah regulasi yang bisa dimanfaatkan untuk memasukkan limbah beracun berkedok bahan daur ulang.
Publik kini menantikan langkah tegas dari pemerintah pusat, KLH, dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga reputasi Batam sebagai kota industri yang ramah lingkungan.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Denni Risman



Saat ini belum ada komentar