Luhut Klarifikasi Izin Bandara IMIP: Domestik, Bukan Internasional
- account_circle imam subari
- calendar_month Selasa, 2 Des 2025
- visibility 128
- comment 0 komentar

Warta90.c0m, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan akhirnya menanggapi polemik seputar izin Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali. Ia mengakui bahwa izin pembangunan bandara itu memang diterbitkan saat dirinya masih menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi pada era Presiden Jokowi.
Menurut Luhut, pemberian izin tersebut bukanlah hal yang luar biasa. Di banyak negara, khususnya yang agresif menarik penanaman modal seperti Vietnam dan Thailand, fasilitas infrastruktur untuk investor merupakan praktik yang umum.
“Keputusan pembangunan lapangan terbang itu diambil melalui rapat lintas kementerian yang saya pimpin. Izin tersebut diberikan sebagai fasilitas investasi, sesuai praktik di banyak negara lain,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, yang diunggah di akun FB Luhut Binsar Panjaitan, Senin (1/12).
Ia menekankan bahwa investasi di Morowali mencapai USD 20 miliar dan telah menyerap sekitar 100 ribu tenaga kerja. Dengan skala sebesar itu, katanya, wajar bila investor meminta akses infrastruktur tertentu selama tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Meski begitu, Luhut menegaskan tidak pernah ada izin untuk menjadikan bandara tersebut sebagai pintu masuk penerbangan internasional.
“Bandara khusus itu hanya untuk penerbangan domestik. Secara aturan, bandara jenis ini juga tidak membutuhkan layanan Bea Cukai atau Imigrasi. Tidak pernah kami memberikan izin bagi Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” tegasnya.
Luhut juga menambahkan bahwa dirinya telah meminta pemerintah Tiongkok memastikan seluruh investasi di kawasan tersebut disertai transfer teknologi. Ia mengaku berkomunikasi langsung dengan Wang Yi, mitra yang ditunjuk Presiden Xi Jinping, untuk memastikan setiap kegiatan di Morowali berjalan sesuai standar dan tidak melanggar hukum Indonesia.
Status Internasional Bandara IMIP Dicabut Kemenhub
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP. Dengan keputusan itu, bandara tersebut tidak lagi dapat melayani penerbangan langsung dari atau menuju luar negeri.
Pencabutan ini didasarkan pada Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Regulasi itu sekaligus membatalkan aturan sebelumnya, KM 38 Tahun 2025, yang sempat mengizinkan bandara IMIP, Weda Bay, dan Sultan Syarief Haroen Setia Negara melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu.
“KM 38/2025 sudah dicabut oleh KM 55/2025 sehingga IMIP tidak lagi melayani penerbangan internasional,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, seperti dikutip Kumparan, Minggu (30/11).
Ernita juga memastikan bahwa meski sempat memiliki izin, Bandara IMIP Morowali belum pernah menerima satu pun penerbangan internasional sebelum izin tersebut akhirnya ditarik kembali.
Dengan aturan terbaru itu, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap diizinkan melayani rute internasional langsung. Sementara IMIP dan Weda Bay secara resmi kehilangan status tersebut. (sub)
- Penulis: imam subari



Saat ini belum ada komentar