Pura-Pura Belanja, Gasak Kalung Emas di Batu Aji Batam! Aksinya Berakhir Tragis Disergap Warga
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
- visibility 117
- comment 0 komentar

MI, pelaku pencurian kalung emas berhasil dibekuk Polsek Batu Aji, Batam (dok polsek batu aji)
Warta90.com, Batam – Aksi nekat seorang pria berinisial MI (39) bikin heboh warga Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau. Berniat mencuri kalung emas dengan modus pura-pura menjadi pembeli, aksinya langsung berakhir ketika warga berhasil menangkapnya setelah mencoba kabur dari toko.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, membenarkan penangkapan pelaku yang terjadi pada Sabtu (15/11).
“Pelaku MI telah diamankan tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Modus Pura-Pura Belanja, Coba Banyak Kalung
Aksi pencurian bermula saat MI datang ke Toko Mas Cantik New di Kecamatan Batu Aji. Seolah berniat membeli, pelaku meminta penjaga toko untuk mencoba beberapa kalung emas yang dipajang.
Korban bahkan sudah mengingatkan agar pelaku melepas kalung yang sedang dipakai sebelum mencoba kalung lainnya. Namun MI menolak.
“Saat dilayani, pelaku beberapa kali mencoba perhiasan. Korban sudah mengingatkan agar melepas kalung yang dipakai, namun pelaku tidak menghiraukan,” jelas Kapolsek.
Kesempatan Muncul, Pelaku Langsung Kabur
Melihat waktu yang dirasa memungkinkan, MI langsung mengambil langkah cepat.
“Pelaku melarikan diri keluar toko sambil membawa satu buah kalung emas seberat 2,63 gram,” katanya.
Namun pelarian itu tidak berlangsung lama. Warga sekitar yang melihat aksi tersebut berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kerugian Rp 5 Juta, Pelaku Akui Perbuatannya
Mengetahui kalung emasnya dibawa kabur, pemilik toko langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji turun ke lokasi. Pelaku MI kemudian mengakui telah mengambil kalung emas tanpa membayar,” tutur Raden Bimo.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku kini ditahan di Polsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut. MI dijerat dengan pasal pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Denni Risman



Saat ini belum ada komentar