Ibu Muda di Batam Curi Kalung Bocah untuk Foya-Foya, Tertangkap Saat Hendak Gadaikan Emas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- visibility 116
- comment 0 komentar

Polsek Bengkong menangkap seorang wanita muda yang mencuri kalung emas bocah di Mie Cekban Bengkong (dok polsek bengkong)
Warta90.com, Batam – Aksi kriminal mengejutkan kembali terjadi di Kota Batam. Seorang ibu muda berinisial DS (28) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri kalung emas seberat 2,5 gram dari leher seorang bocah berusia 5 tahun.
Lebih ironisnya lagi, pelaku mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk gaya hidup hedonis dan foya-foya.
Peristiwa memprihatinkan ini terjadi di Restoran Mie Cekban, kawasan Golden City Residence, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Modus: Mengincar Bocah yang Sedang Bermain
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (31/10/2025). Saat itu, anak korban sedang bermain di kolam ikan restoran. Namun ketika hendak pulang, sang ibu terkejut mendapati kalung emas yang dipakai anaknya telah hilang.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Tertangkap Saat Hendak Menjual Emas Curian
Setelah melakukan penyelidikan, DS berhasil diringkus pada Rabu (19/11/2025).
“Tim Macan Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual emas milik korban ke Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UCP) Bengkong,” jelas Iptu Apriadi.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Motif: Demi Foya-Foya dan Gaya Hidup Pribadi
Dalam pemeriksaan, DS mengaku uang hasil penjualan perhiasan curian digunakan untuk jalan-jalan dan foya-foya. Pengakuan tersebut membuat polisi dan keluarga korban semakin prihatin.
Tidak hanya itu, DS juga mengakui bahwa ia sudah lima kali melakukan pencurian, empat di antaranya terjadi di kawasan Pantai Indah Mutiara Bengkong. Namun, baru satu laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
Dipenjara 5 Tahun?
Kini, DS resmi ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih waspada menjaga anak dan barang berharga di tempat umum, serta membuka mata masyarakat bahwa tindak kejahatan tak mengenal usia ataupun status.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Denni Risman



Saat ini belum ada komentar