Konsesi Tambang: Antara Pemberdayaan Umat dan Risiko Jebakan Rente
- account_circle imam subari
- calendar_month Senin, 8 Des 2025
- visibility 90
- comment 0 komentar

Ilustrasi tayangan TV membahas kontroversi konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah (Foto:Subari)
Oleh: Imam Subari
Polemik pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah masih menghangat di ruang publik. Sebagian melihatnya sebagai peluang pemberdayaan ekonomi umat, sementara sebagian lain khawatir ini justru membuka ruang bagi moral hazard dan praktik rente yang selama ini menjadi penyakit kronis sektor ekstraktif Indonesia.
Namun di tengah hiruk-pikuk itu, ada satu pertanyaan mendasar yang pentung diajukan: apa sebenarnya fungsi dan peran IUP dalam tata kelola pertambangan Indonesia hari ini?
IUP dan Masalah Struktural Industri Ekstraktif
Secara regulatif, IUP adalah izin legal yang memungkinkan badan usaha—baik PT, koperasi, maupun BUMN/BUMD—mengelola wilayah pertambangan di Indonesia. Pengaturan dasarnya tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut berbagai aturan turunannya.
Sejak hadirnya UU Cipta Kerja tahun 2020, mekanismenya bertransformasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski begitu, istilah IUP tetap digunakan secara umum untuk menyebut izin inti pertambangan.
Karena itu, sesuai regulasi yang ada, ormas seperti NU dan Muhammadiyah tidak dapat memegang IUP secara langsung, sebab mereka bukan badan usaha. Yang terjadi kemudian adalah pendirian atau penggunaan entitas usaha di bawah naungan ormas untuk menjadi pemegang izin resmi. Model inilah yang memicu diskusi publik beberapa minggu terakhir.
Masalahnya, sebagaimana dikritik oleh analis ekonomi Erizeli Jely Bandaro, dalam praktik di Indonesia IUP lebih sering berfungsi sebagai komoditas dagang ketimbang instrumen produksi. Kritik ini bukan sekadar sinisme—melainkan gambaran jujur mengenai struktur ekonomi ekstraktif nasional: kita piawai menguras sumber daya alam, tetapi lemah menyediakan nilai tambah, lapangan kerja berkualitas, atau kepastian ekologis.
Terdapat tiga fakta lapangan yang menguatkan kegelisahan tersebut.
1.IUP sebagai Aset Spekulatif, Bukan Instrumen Produksi
Banyak pemegang IUP, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan ormas, tidak memiliki kapasitas teknis untuk mengelola tambang:
— tidak punya alat berat,
— tidak memiliki tim geologi,
— tidak punya sistem pemulihan lingkungan, apalagi fasilitas hilirisasi.
Yang mereka miliki adalah legitimasi, tanda tangan, dan akses politik. Kombinasi ini menjadikan IUP berfungsi sebagai aset yang diperjualbelikan, bukan sebagai izin untuk membangun industri.
2.Risiko Diambil Kontraktor, Keuntungan Dinikmati Pemegang Izin
Mayoritas pekerjaan operasional akhirnya diserahkan kepada kontraktor. Kontraktor menanggung hampir seluruh risiko: pendanaan, logistik, SDM, hingga biaya-biaya yang tidak selalu tercatat secara resmi.
Sedangkan pemegang IUP umumnya memperoleh fee per ton produksi tanpa menanggung risiko di lapangan. Pola seperti ini merupakan bentuk paling klasik dari rent-seeking: ada keuntungan, tapi tidak ada tanggung jawab atas dampak sosial maupun ekologis.
3.Ketika Lingkungan Rusak, Nama Ormas yang Disebut
Ketika banjir bandang terjadi akibat galian, atau ketika sungai tercemar limbah tambang, publik tidak akan mengingat nama kontraktor. Yang mereka ingat adalah pemilik izin—termasuk ormas keagamaan besar yang selama ini dikenal sebagai penjaga moral publik.
Padahal dalam pandangan Islam, prinsip al-ghurm bil-ghunm menegaskan bahwa siapa yang menikmati keuntungan, dialah yang juga menanggung risiko. Kerusakan lingkungan (ifsad fil-ardh) bahkan disebut sebagai bentuk kezaliman kolektif yang harus dihindari.
NU-Muhammadiyah: Modal Sosial yang Dipertaruhkan
NU dan Muhammadiyah memiliki sejarah panjang sebagai pilar moral bangsa. Melalui sekolah, rumah sakit, dan jaringan pemberdayaan masyarakat, keduanya telah memberi kontribusi besar bagi pembangunan sosial Indonesia.
Namun memasuki sektor ekstraktif—meski lewat entitas bisnis di bawah naungan mereka—berpotensi menggerus modal sosial tersebut. Masyarakat tidak membaca struktur kepemilikan perusahaan; yang mereka lihat hanyalah:
“NU punya tambang, lalu hutan rusak.”
“Muhammadiyah dapat konsesi, lalu warga terdampak.”
Survei Charta Politika (2025) bahkan menunjukkan penurunan kepercayaan generasi muda terhadap ormas keagamaan dalam isu lingkungan: dari 68% (2020) menjadi hanya 49% (2025). Angka ini merupakan alarm sosial bagi masa depan ormas Islam arus utama.
Saatnya Mengembalikan IUP kepada Negara
Secara hukum, konsesi yang diberikan pemerintah memang sah. Namun legitimasi formal tidak otomatis berarti kebijakan tersebut tepat dan tanpa risiko. Karena itu, gagasan agar IUP dikembalikan kepada negara—sebagaimana disampaikan tokoh Muhammadiyah Ismail Fahmi dan Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siradj—perlu dipertimbangkan secara serius.
Langkah ini bukan kemunduran. Justru bisa menjadi bentuk ijtihad sosial untuk menghindari mudarat yang lebih besar dan menjaga marwah ormas dalam jangka panjang.
Tiga Pelajaran Penting dari Polemik IUP
Ada beberapa hikmah yang dapat ditarik dari kontroversi ini:
Pertama, pemberdayaan memerlukan kapasitas, bukan sekadar akses
Memberi konsesi tanpa dukungan teknis, transparansi, dan literasi ekologis hanya menciptakan ilusi pemberdayaan. Ini justru mengantar ormas ke jebakan rente yang dapat merusak reputasi organisasi dan memicu konflik sosial.
Kedua, modal moral lebih mudah rusak daripada dibangun
Satu kasus kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan ormas besar dapat menghapus puluhan tahun kerja dakwah dan pelayanan sosial. Di era post-truth, persepsi publik bekerja lebih cepat daripada fakta.
Ketiga, ormas Islam bisa menjadi pelopor ekonomi hijau
Alih-alih terseret logika ekstraksi, NU dan Muhammadiyah punya potensi besar menjadi penggerak ekonomi berkelanjutan berbasis pesantren, sekolah, dan komunitas. Langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai contoh praktik Islam ramah lingkungan di tingkat global.
Penutup: Mengemban Amanah, Bukan Mengejar Rente
Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh pihak yang mendukung IUP untuk ormas:
“Kenapa khawatir NU dan Muhammadiyah dapat konsesi tambang?” Jawabannya sederhana: karena kita peduli.
Kita peduli pada warisan moral KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, yang sepanjang hidupnya berjuang menegakkan keadilan dan memberantas kezaliman. Kita peduli agar nama besar itu tidak terseret dalam praktik yang bertentangan dengan nilai dasar keberagamaan dan keadilan ekologis.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan menilai berapa banyak ton batu bara yang berhasil diangkut, tetapi seberapa teguh ormas Islam terbesar di negeri ini menjaga amanah untuk merawat bumi dan manusia. Wallahu a’lamu bishhawab (***)
*Penulis adalah jurnalis dan pemerhati masalah sosial keagamaan, tinggal di Batam.
- Penulis: imam subari



Saat ini belum ada komentar