Singapura Perketat Aturan Masuk, Penumpang Bisa Dicegah Sejak Negara Asal
- account_circle imam subari
- calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
- visibility 109
- comment 0 komentar

Sejumlah pelancong tengah melintas di Jewel Changi Airport Singapura (Foto : Bloomberg)
Warta90.com-Singapura- Pemerintah Singapura akan memberlakukan aturan masuk yang lebih ketat bagi pelancong mulai 30 Januari 2026 lewat penerapan No-Boarding Directive (NBD). Melalui aturan ini, otoritas imigrasi dapat meminta maskapai mencegah calon penumpang berangkat dari negara asal jika mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan atau masuk kategori tidak diinginkan.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sistem keamanan perbatasan serta mendeteksi potensi ancaman sejak tahap pra-keberangkatan.
“NBD memberi kewenangan kepada ICA untuk menghentikan pelancong yang telah teridentifikasi sebagai pihak yang dilarang atau tidak diinginkan, berdasarkan informasi perjalanan awal mereka, sebelum mereka menaiki pesawat menuju Singapura,” tulis ICA dalam pernyataan resminya yang dikutip dari The Straits Times, Sabtu (29/11/2025).
Maskapai akan memperoleh notifikasi khusus dari ICA jika terdapat calon penumpang yang masuk daftar NBD. Begitu nama seseorang tercantum, maskapai wajib menolak yang bersangkutan naik pesawat. Pihak ICA menyebutkan bahwa seluruh operator penerbangan telah diberi pengarahan agar menjalankan aturan ini tanpa kompromi.
Identifikasi penumpang berisiko dilakukan melalui data SG Arrival Card (SGAC) dan manifes penerbangan, sehingga ICA dapat menyaring potensi ancaman sebelum penumpang tiba di wilayah Singapura.
Sanksi Berat bagi Maskapai dan Pilot
Aturan baru ini disertai konsekuensi hukum yang tegas. Maskapai yang melanggar bisa dikenai denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp128 juta untuk setiap kasus pelanggaran. Pilot maupun kru yang terlibat juga dapat dikenai denda serupa. Bahkan berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal enam bulan. ICA menekankan bahwa kepatuhan menyeluruh dari pihak maskapai menjadi aspek penting untuk menjaga keamanan perbatasan.
Maskapai Wajib Lakukan Pemeriksaan Tambahan
Untuk memastikan penumpang yang tidak memenuhi syarat tidak lolos ke pesawat, maskapai diwajibkan menerapkan verifikasi lebih ketat, seperti:
- Pemeriksaan visa,
- Validasi SG Arrival Card,
- Verifikasi dokumen perjalanan lain yang diwajibkan.
Jika tetap ada penumpang yang seharusnya terlarang namun berhasil masuk Singapura, mereka akan dikenakan pemeriksaan imigrasi yang jauh lebih ketat setibanya di bandara.
Masih Bisa Mengajukan Permohonan
Bagi pelancong yang terkena NBD namun tetap ingin masuk ke Singapura, ICA memberikan opsi pengajuan surat permohonan izin kedatangan. Jika permohonan disetujui, mereka dapat memesan ulang tiket dan melanjutkan rencana perjalanan. (sub)
- Penulis: imam subari



Saat ini belum ada komentar