Polisi Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar di Batam
- account_circle warta90
- calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
- visibility 53
- comment 0 komentar

Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 21,8 kilogram sisik trenggiling di Kota Batam. Aksi penyelundupan yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar itu diungkap di Kecamatan Bengkong pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman kulit trenggiling melalui jasa ekspedisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dalam penindakan ini, polisi belum berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, dikutip dari batamnews.co.id, Senin (1/9/2025).
Dari hasil operasi, polisi menyita 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) sebagai barang bukti.
Ruslaeni menyebut sisik trenggiling memiliki nilai jual yang sangat tinggi.
“Nilainya sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar,” katanya.
- Penulis: warta90



Saat ini belum ada komentar