Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekbis » Fatwa Pajak Berkeadilan: MUI dan Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Fatwa Pajak Berkeadilan: MUI dan Pemerintah Bentuk Tim Khusus

  • account_circle imam subari
  • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Warta90.com-Jakarta– Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Asrorun Niam Sholeh, menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto S.E., Ak., M.B.A., Ph.D., untuk membahas implementasi skema pajak berkeadilan yang tengah dijalankan pemerintah. Pertemuan ini juga menjadi sarana penyampaian resmi Fatwa MUI mengenai Pajak Berkeadilan.

Fatwa tersebut lahir sebagai respons atas keresahan publik, terutama setelah meningkatnya nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional. Dokumen keagamaan itu disahkan dalam Musyawarah Nasional XI MUI pada 22 November 2025.

Dalam dialog antara MUI dan Direktorat Jenderal Pajak, kedua pihak menunjukkan pandangan yang sejalan: pajak merupakan elemen penting dalam menopang pendapatan negara, dan karena itu mekanisme pemungutannya harus menjunjung asas keadilan. Diskusi yang berlangsung sejak pukul 16.40 hingga 18.00 WIB pada Jumat (28/11/2025) tersebut berjalan dinamis dan produktif.

Salah satu hasil penting dari pertemuan itu adalah kesepakatan untuk membentuk sebuah task force khusus. Tim ini akan menindaklanjuti rekomendasi fatwa dan mendorong perbaikan sistem perpajakan nasional, termasuk memastikan kelompok dengan kekayaan besar berkontribusi melalui kewajiban pajak yang proporsional.

Sejumlah tokoh turut hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Komunikasi dan Digital Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Hukum Wahidudin Adams, serta para pimpinan Komisi Fatwa MUI seperti Prof. Abdurrahman Dahlan dan KH Miftahul Huda. Dari jajaran Ditjen Pajak hadir pula Sekretaris DJP Sigit Danang Joyo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Rosmauli, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM Belis Siswanto, Direktur Transformasi Bisnis Imam Arifin, serta Direktur Peraturan Perpajakan II Heri Kuswanto.

Berikut Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan

Ketentuan Hukum:
1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).

Rekomendasi

1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan ber pemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.

3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

5. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

(sub)

  • Penulis: imam subari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivitas Industri Ancam Pasokan Air Bersih Batam di Bendungan Tembesi

    Aktivitas Industri Ancam Pasokan Air Bersih Batam di Bendungan Tembesi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Warta90.com, Batam – Bendungan Tembesi yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pasokan air bersih bagi Kota Batam kini menghadapi ancaman serius. Aktivitas industri yang semakin masif di sekitar kawasan bendungan dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas dan kuantitas air baku yang sangat dibutuhkan masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kawasan industri dan aktivitas pembangunan […]

  • Gaza Krisis Total! PBB: 95% Rumah Sakit Lumpuh, Ekonomi Ambruk 24%

    Gaza Krisis Total! PBB: 95% Rumah Sakit Lumpuh, Ekonomi Ambruk 24%

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Warta90.com, Gaza — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan peringatan keras terkait rencana rekonstruksi Gaza setelah konflik panjang yang melanda wilayah tersebut. Menurut Mamoun Besaiso, penasihat PBB untuk program rekonstruksi Gaza, seluruh upaya pembangunan kembali berpotensi sia-sia jika kondisi politik di wilayah itu tetap tidak stabil. Dalam wawancara yang dikutip dari Anadolu Agency (AA), Besaiso menegaskan bahwa […]

  • Keppres Istimewa untuk Dua Guru SMA Luwu Utara

    Keppres Istimewa untuk Dua Guru SMA Luwu Utara

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Marah Sakti Siregar - Wartawan Senior
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Warta90.com, Jakarta – PRESIDEN Prabowo baru saja memberikan hadiah istimewa untuk dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan. Hadiah itu diberikannya dengan cara yang istimewa pula. Itulah Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi hukum yang ditanda tanganinya pada Kamis dinihari, 13 November 2025, sekitar pukul 02. 36 wib di ruang VIP Lapangan Udara […]

  • Skandal Limbah Beracun Batam Membengkak! Bea Cukai Akui 316 Kontainer Masuk, Reekspor Masih Misterius

    Skandal Limbah Beracun Batam Membengkak! Bea Cukai Akui 316 Kontainer Masuk, Reekspor Masih Misterius

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Warta90.com, Batam – Kasus dugaan impor limbah elektronik beracun (B3) ke Kota Batam kembali mencuat. Jumlah kontainer yang semula dilaporkan hanya puluhan kini membengkak menjadi 316 unit, dan hingga kini belum ada kepastian soal proses reekspor ke negara asal. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, membenarkan bahwa total […]

  • Uang Beredar Oktober 2025 Melambat, Kredit dan DPK Tetap Tumbuh

    Uang Beredar Oktober 2025 Melambat, Kredit dan DPK Tetap Tumbuh

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Subari
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Warta90.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan jumlah uang yang beredar luas di masyarakat, atau yang dikenal dengan istilah M2, mencapai Rp 9.783,1 triliun pada Oktober 2025. Pertumbuhan M2 tercatat sebesar 7,7% secara tahunan (year-on-year), sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 8%. Menurut Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, perlambatan ini terjadi […]

  • Dua Garda Nasional Ditembak, Gedung Putih Ditutup Sementara

    Dua Garda Nasional Ditembak, Gedung Putih Ditutup Sementara

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle imam subari
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Warta90.com, Washington – Gedung Putih sempat ditutup total pada Rabu (26/11/2025) setelah dua anggota Garda Nasional ditembak hanya beberapa blok dari kantor Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Insiden ini langsung memicu pengamanan ketat di kawasan paling sensitif di Washington DC. Sumber internal Gedung Putih yang dikutip kantor berita RIA Novosti menyebut akses masuk ke area […]

expand_less