Fatwa Pajak Berkeadilan: MUI dan Pemerintah Bentuk Tim Khusus
- account_circle imam subari
- calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
- visibility 103
- comment 0 komentar

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menerima Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto S.E., Ak., M.B.A., Ph.D. Jumat (28/11/2025) sore. (Foto: Dok MUI)
Warta90.com-Jakarta– Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Asrorun Niam Sholeh, menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto S.E., Ak., M.B.A., Ph.D., untuk membahas implementasi skema pajak berkeadilan yang tengah dijalankan pemerintah. Pertemuan ini juga menjadi sarana penyampaian resmi Fatwa MUI mengenai Pajak Berkeadilan.
Fatwa tersebut lahir sebagai respons atas keresahan publik, terutama setelah meningkatnya nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional. Dokumen keagamaan itu disahkan dalam Musyawarah Nasional XI MUI pada 22 November 2025.
Dalam dialog antara MUI dan Direktorat Jenderal Pajak, kedua pihak menunjukkan pandangan yang sejalan: pajak merupakan elemen penting dalam menopang pendapatan negara, dan karena itu mekanisme pemungutannya harus menjunjung asas keadilan. Diskusi yang berlangsung sejak pukul 16.40 hingga 18.00 WIB pada Jumat (28/11/2025) tersebut berjalan dinamis dan produktif.
Salah satu hasil penting dari pertemuan itu adalah kesepakatan untuk membentuk sebuah task force khusus. Tim ini akan menindaklanjuti rekomendasi fatwa dan mendorong perbaikan sistem perpajakan nasional, termasuk memastikan kelompok dengan kekayaan besar berkontribusi melalui kewajiban pajak yang proporsional.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Komunikasi dan Digital Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Hukum Wahidudin Adams, serta para pimpinan Komisi Fatwa MUI seperti Prof. Abdurrahman Dahlan dan KH Miftahul Huda. Dari jajaran Ditjen Pajak hadir pula Sekretaris DJP Sigit Danang Joyo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Rosmauli, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM Belis Siswanto, Direktur Transformasi Bisnis Imam Arifin, serta Direktur Peraturan Perpajakan II Heri Kuswanto.
Berikut Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan
Ketentuan Hukum:
1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).
5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.
6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.
8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.
9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).
Rekomendasi
1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan ber pemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
5. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
(sub)
- Penulis: imam subari



Saat ini belum ada komentar