Pemutihan Pajak Kepri 2025 Resmi Diperpanjang! Wajib Pajak Diminta Gerak Cepat Sebelum 15 Desember!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 17 Nov 2025
- visibility 127
- comment 0 komentar

Pemprov Kepri memperpanjang pemutihan wajib pajak hingga 15 Desember 2025 9(ist)
Warta90.com, Kepri — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025).
Abdullah menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan ini merupakan arahan dari Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang ditawarkan.
Antusiasme Warga Meningkat Tajam
Menurut Abdullah, sejak program pemutihan diberlakukan, jumlah kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda dan gerai Samsat melonjak signifikan.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujarnya melalui keterangan resmi Pemprov Kepri.
Pemerintah melihat bahwa masih banyak masyarakat yang belum sempat mengikuti program ini karena tingginya antrean maupun kesibukan aktivitas harian.
Daftar Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kepri Tahun 2025 menyediakan berbagai insentif yang sangat menarik, di antaranya:
1. Pengurangan pokok PKB menurut tahun tunggakan (mulai 10% hingga 100%).
2. Pembebasan sanksi administrasi PKB tanpa syarat.
3. Penghapusan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
4. Pembebasan pokok BBNKB-II.
5. Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat dan tepat waktu.
Program ini menjadi momentum emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan biaya jauh lebih ringan.
Gubernur Ansar: “Ini Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Masyarakat”
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal,” ujar Ansar.
Ia menambahkan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan dari pajak kendaraan merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” jelasnya.
Batas Akhir: 15 Desember 2025
Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan perpanjangan program pemutihan ini sebelum waktu berakhir.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui kantor Samsat, gerai pelayanan, unit layanan keliling, serta beberapa kanal digital yang telah disediakan.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Denni Risman



Saat ini belum ada komentar