PP Baru, Laporan Keuangan Perusahaan Kini Wajib Terintegrasi
- account_circle imam subari
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025
- visibility 127
- comment 0 komentar

Warta90.com-Jakarta- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan ini memperkuat standar pelaporan keuangan bagi perusahaan, terutama emiten, dengan target integrasi penuh mulai 2027.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor secara lebih terstruktur.
“Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban perusahaan pasar modal untuk menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) paling lambat pada 2027” ujar Masyita seperti dikutip Bloomberg Technooz (24/11).
Untuk sektor lainnya, pemerintah akan menerapkan skema bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi dan koordinasi dengan kementerian serta otoritas terkait.
Masyita menegaskan bahwa PP ini bukan sekadar soal kepatuhan administratif. Di dalamnya terdapat upaya harmonisasi aturan dan penguatan integritas data keuangan nasional. “Dengan PBPK, proses pelaporan tidak lagi berjalan terpisah antar-sektor, tetapi menjadi bagian dari sistem nasional yang terintegrasi dan akuntabel”, katanya.
Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan membentuk ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas data keuangan nasional.
PBPK nantinya berfungsi sebagai simpul utama integrasi data. Platform ini dirancang agar proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih presisi.
Transformasi ini akan dilakukan secara bertahap dan inklusif. Pemerintah memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan ritme perubahan tanpa mengorbankan kualitas laporan keuangan mereka. (sub)
- Penulis: imam subari



Saat ini belum ada komentar