Tas Mengapung Berisi 1 Kg Sabu Ditemukan di Laut Batam, Bea Cukai Ungkap Modus Baru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
- visibility 105
- comment 0 komentar

Bea Cukai Batam ungkap dua kasus penyelundupan narkotika dalam satu bulan (dok bea cukai batam)
Warta90.com, Batan – Bea dan Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua kasus narkoba berhasil diungkap di lokasi berbeda, dengan satu orang tersangka diamankan dan lebih dari satu kilogram barang haram disita.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center, sementara kasus kedua ditemukan di perairan Pulau Sau.
Kurir Gelisah Terbongkar Bawa Narkoba di Dalam Tubuh
Pada Oktober lalu, petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM, yang tiba dari Malaysia dengan kapal MV Citra Legacy 5. Perilaku gelisah dan mencurigakan MM membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Tersangka ini menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan dengan X-ray,” ujar Zaky, Senin (17/11/2025).
Saat diinterogasi, MM mengaku telah mengonsumsi narkoba tiga hari sebelum masuk Batam. Tes urine menunjukkan hasil positif. Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil rontgen mengejutkan petugas. “Ditemukan 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh yang berisi 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi,” jelas Zaky.
Tas Misterius Mengapung, Berisi 1 Kg Sabu
Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (13/11) di perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 menemukan sebuah tas selempang hitam mencurigakan yang mengapung di tengah laut saat melaksanakan patroli rutin.
“Setelah diamankan dan diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik yang berisi sembilan bungkus kristal putih diduga methamphetamine, dengan total berat sekitar 1 kilogram sabu,” ungkapnya.
Petugas menduga barang tersebut sengaja dibuang oleh pelaku untuk menghindari penangkapan. “Ada indikasi kuat bahwa pelaku membuang barang bukti saat mengetahui keberadaan patroli,” tambah Zaky.
Diserahkan ke Polda Kepri dan BNNP
Seluruh barang bukti dari dua kasus ini telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam berharap pengungkapan ini dapat menjadi peringatan bagi para penyelundup yang mencoba memanfaatkan jalur laut dan pelabuhan internasional di Kepulauan Riau.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Denni Risman



Saat ini belum ada komentar